Welcome Sobat Togel Gajahtoto di Portal Ini! : Bandar togel online terpercaya Indonesia Nomor #1 menang berapapun pasti di bayar !!
Suara.com – Proyek Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai kontroversi. Salah satunya adalah seorang kerabat pasangan belum menikah yang menginap di hotel dan terancam tuntutan pidana. Pengusaha Bakal Rugi Soal Ancaman Pidana Bagi Pasangan Belum Nikah Check-In di Hotel
Terkait hal ini, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai pengaturan ini akan merugikan dunia usaha, khususnya di sektor pariwisata dan perhotelan. Pegadaian dan Alunjiva Indonesia Peduli Pemberdayaan Disabilitas untuk Indonesia Inklusif
Menurut dia, aturan pidana perzinahan erat kaitannya dengan perilaku moral.
Namun sebenarnya itu milik privat, tidak boleh diatur oleh negara dan dianggap sebagai tindak pidana, kata Hariyadi dalam keterangan tertulis, Jumat (21/10/2022).
Hariyadi yang juga Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengatakan skema tersebut juga akan membebani wisatawan asing.
Artinya, wisatawan asing yang belum menikah juga bisa dituntut dengan hukum pidana yang sama. Ilustrasi kasur di kamar hotel. (Envato)
Implikasinya wisman akan berpindah ke negara lain sehingga berpotensi menurunkan jumlah kunjungan wisatawan ke Indonesia, ujarnya.
Sekadar informasi, rancangan RKUHP Ordonansi Zina terdapat dalam Pasal 415 yang menyatakan bahwa barang siapa melakukan hubungan seksual dengan orang yang bukan suami atau isterinya, diancam karena perzinahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau hukuman penjara paling lama 1 tahun. Bagus. . Pengusaha Bakal Rugi Soal Ancaman Pidana Bagi Pasangan Belum Nikah Check-In di Hotel
Selanjutnya Pasal 416 juga mengatur bahwa “barang siapa hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.