Perlu Diketahui, Hukum dan Syarat Patungan Sapi untuk Kurban Idul Adha

Sugeng rawuh Sobat Togel Gajahtoto di Situs Kami! : Bandar togel online terpercaya Indonesia Nomor #1 menang berapapun pasti di bayar !!

JAKARTA, VIVA Edukasi – Menjelang Idul Adha atau Hari Raya Kurban, masyarakat Indonesia kerap melakukan patungan untuk membeli sapi, alasannya karena harga sapi sangat mahal sehingga sebagian besar masyarakat tidak mampu membelinya sendiri. Perlu Diketahui, Hukum dan Syarat Patungan Sapi untuk Kurban Idul Adha

Seperti dilansir laman Nahdlatul Ulama pada Senin, 5 Juni 2023, kurban bisa dilakukan secara berjamaah. Namun syaratnya, hewan yang akan disembelih adalah seekor sapi yang berjumlah maksimal tujuh orang. Mahasiswa Cyber University Raih Juara 2 Business Plan Competition Imagepreneur

Usaha patungan tidak diperbolehkan untuk menyembelih kambing berdasarkan persyaratan Islam. Begitu pula dengan penyembelihan sapi secara kolektif oleh lebih dari 7 orang juga tidak diperbolehkan.

Kalau lebih, maka kurbannya hanya berupa daging yang halal untuk dimakan, namun jika tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka kurban tersebut tidak akan mendapat pahala.

Alasan mengapa tujuh orang mengorbankan unta, sapi, dan kerbau adalah karena hewan tersebut bernilai tujuh ekor kambing atau domba.

Hal ini tentu mendapat dukungan kuat dalam hadis Rasulullah SAW, seperti yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadarq, Ibnu Abbas berkata:

“Suatu ketika kami bepergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan ada hari raya Idul Adha (Kanal Yamun). Akhirnya kami membeli tujuh ekor sapi bersama-sama untuk disembelih” (HR al-Hakim).

Sahabat Jabir bin Abdullah juga menjelaskan mengapa diperbolehkan menyembelih seekor sapi bersama 7 orang. Perlu Diketahui, Hukum dan Syarat Patungan Sapi untuk Kurban Idul Adha

“Suatu ketika kami ikut Haji Tamattu (lebih mengutamakan umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih seekor sapi hasil patungan tujuh orang.” (HR Muslim).

READ  UNM Beri Penghargaan Inovasi Pada Mahasiswa dan Alumni Berprestasi

Dari analisa tersebut dapat disimpulkan bahwa seekor sapi, kerbau atau unta dapat disembelih bersama dengan tujuh orang. Sedangkan kambing atau domba hanya boleh untuk satu orang, tidak bisa dibagi jika niatnya adalah kurban. Ironisnya, penggembala kambing itu ditetapkan sebagai tersangka karena tewas melawan pencuri. Keluarga Muhyani menuntut keadilan karena ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota yang memerangi maling. Kambing peliharaannya. VIVA.co.id 13 Desember 2023

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *