Ikuti Surat Edaran BPOM, PT Konimex Segera Tarik dan Hentikan Produksi Termorex Sirup

Welcome Sobat Togel Gajahtoto di Situs Kami! : Bandar togel online terpercaya Indonesia Nomor #1 menang berapapun pasti di bayar !!

Suara.com – PT Konimex sedang mempersiapkan langkah-langkah penghentian produksi, distribusi dan penarikan kembali Sirup Termorex 60 ml, nomor batch produk AUG22A06, sesuai dengan surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM). Ikuti Surat Edaran BPOM, PT Konimex Segera Tarik dan Hentikan Produksi Termorex Sirup

Melalui keterangan resmi Chief Executive Officer PT Konimex Rachmadi Joesoef dalam keterangan resminya, seluruh sirup obat yang diproduksi tidak menggunakan bahan baku etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) serta memenuhi persyaratan sesuai standar yang dikeluarkan oleh Farmakope. PB IDI: Proses Pemeriksaan Kesehatan Capres-Cawapres Harus Independen dan Imparsial

“PT Konimex selalu memastikan bahan baku yang digunakan oleh mitra pemasok yang telah menjadi mitra selama puluhan tahun memenuhi persyaratan sesuai Buku Baku Obat yang dikeluarkan oleh instansi resmi pemerintah (Farmacopoeia),” kata Rachmadi.

Meski demikian, PT Konimex memahami langkah antisipatif yang dilakukan pihak berwenang.

Lebih lanjut, ia mengatakan Konimex selalu menjamin keamanan dan mutu bahan baku, proses pembuatan, dan distribusi seluruh produknya dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), termasuk produk Termorex yang pertama kali diproduksi 34 tahun lalu.

“PT Konimex selalu mengikuti seluruh peraturan dan ketentuan pihak berwenang untuk memastikan seluruh lini produk kami aman untuk dikonsumsi masyarakat,” ujarnya.

Rachmadi menambahkan, pihaknya bekerja sama dengan BPOM RI dan pihak terkait untuk memastikan seluruh produk Konimex dalam bentuk sirup melalui proses pembuatan sesuai Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan aman dikonsumsi sesuai anjuran.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan lima produk sirup obat di Indonesia mengandung cemaran etilen glikol (EG) yang melebihi batas aman. Ikuti Surat Edaran BPOM, PT Konimex Segera Tarik dan Hentikan Produksi Termorex Sirup

READ  HEADLINE: Waspada Lonjakan Kasus COVID-19 di Singapura, Bagaimana dengan Indonesia?

Berdasarkan laman resmi BPOM RI www.pom.go.id di Jakarta, Kamis, salah satu produknya adalah Sirup Termorex (obat demam), diproduksi oleh PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan box, botol plastik @ 60 ml. [di antara]

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *