Gugatan Terhadap Wali Kota Depok Soal SDN Pondok Cina 1 Ditolak, Ini Penyebabnya

Selamat datang Sobat Togel Gajahtoto di Portal Ini! : Bandar togel online terpercaya Indonesia Nomor #1 menang berapapun pasti di bayar !!

Depok – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menolak gugatan yang dilayangkan Wali Kota Depok oleh orang tua siswa. Putusan penolakan gugatan tersebut dikeluarkan pada 11 September 2023 44 (G/TF/2023/PTUN.BDG) dalam bentuk elektronik (pengadilan elektronik). Majelis Hakim PTUN Bandung menerima Wali Kota Depok sebagai Tergugat dengan alasan persidangan penggugat masih terlalu dini. Gugatan Terhadap Wali Kota Depok Soal SDN Pondok Cina 1 Ditolak, Ini Penyebabnya

Beliau mengatakan: “Kami orang tua sangat kecewa dengan keputusan PTUN Bandung. Yang mengejutkan kami adalah keputusan ini lebih mengutamakan masalah administratif daripada keadilan.” Kisah Siti Salamah Ubah Sampah dari Masalah Menjadi Berkah

Upaya orang tua tidak berhenti sampai di situ. Siswa akan berupaya lagi untuk tetap bersekolah di SDN Pondok Cina 1 tanpa harus pindah tempat.

Oleh karena itu, kami akan mengambil langkah konstitusional lainnya agar siswa SDN Pondok Cina 1 bisa bersekolah tanpa harus pindah ke gedung SDN Pondok Cina 1 di Jalan Margonda Raya, ”ujarnya.

Keputusan menolak 3 gugatan orang tua siswa SDN Pondok Cina 1. Artinya, pada tanggal 9 Juni 2022, telah ada keputusan sesuai formulir Nomor 593/281-BKD yang memutuskan menyetujui status penggunaan hak milik atas tanah. Kedua, Surat Keputusan Nomor 953/608-BKD tanggal 8 November 2022 tentang persetujuan pembongkaran SD Pondok Cina 1.

Ketiga, tindakan Pemerintah dalam berbagai bentuk tindakan, mulai dari penerbitan dua izin hingga perintah pemusnahan aset pembangunan SDN Pondok Cina 1 pada 11 Desember 2022, semuanya dilakukan oleh Wali Kota Depok saat ini, kata SDN. Kelompok Hukum Ikhsan Luthfi Wibisono Pondok Cina. 1 berkata.

READ  Menteri Agama Tunjuk Profesor Nizar Ali Menjadi Plt Rektor UIN Walisongo 

Wali Kota Depok mengatakan SDN Pondok Cina 1 melanggar hak siswa atas pendidikan karena diduga gagal memberikan layanan, fasilitas, dan menjamin pendidikan berkualitas tanpa diskriminasi.

“Kami menyesali dan menyatakan ketidakpuasan kami terhadap keputusan ini. Keputusan ini mencerminkan pendapat Juri PTUN Bandung bahwa hak pendidikan siswa di SDN Pondok Cina 1 terus dilanggar, ujarnya.

Selain itu, ada anggapan bahwa keputusan tersebut memberikan contoh buruk dan menjadi permasalahan bagi PTUN, perlu adanya ruang koreksi terhadap pejabat pemerintah yang melanggar hukum dan bertindak tidak patut.

Tim kuasa hukum SDN Pondok Cina 1 yang terdiri dari LBH Jakarta, LBH PSI dan AMAR Law Firm and Public Interest Law Department menyatakan: “Oleh karena itu, putusan yang ada saat ini tidak memberikan keadilan bagi para penggugat dan juga bagi para penggugat maupun kuasa hukumnya”. . Gugatan Terhadap Wali Kota Depok Soal SDN Pondok Cina 1 Ditolak, Ini Penyebabnya

Baca artikel penelitian menarik lainnya di tautan ini. Rekaman video perilaku tidak senonoh di sekolah hanya akan disertakan dalam kasus dimana seorang remaja, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dipaksa melakukan perilaku tidak senonoh di lingkungan sekolah. VIVA.co.id 6 Desember 2023

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *