Curi Listrik PLN Buat Tambang Crypto, Mahasiswa di Depok Terancam 7 Tahun Penjara

Sugeng rawuh Sobat Togel Gajahtoto di Website Kami! : Bandar togel online terpercaya Indonesia Nomor #1 menang berapapun pasti di bayar !!

Depok – Polisi berhasil menangkap penjahat yang mencuri listrik untuk penambangan cryptocurrency. Pelakunya adalah VS (25), warga Pademangan, Jakarta Utara. Ternyata pelaku masih berstatus pelajar. Curi Listrik PLN Buat Tambang Crypto, Mahasiswa di Depok Terancam 7 Tahun Penjara

Tersangka menyewa salah satu toko di Jalan Raya Bogor, RT 01 RW 01, Desa Kurug, Kecamatan Tsimangis, Depok. Di sana ia langsung mengambil listrik dari kabel jaringan tegangan rendah (JTR) dan memasang alat kelengkapannya. Aliran ini langsung masuk ke instalasi bengkel tanpa alat ukur dan pembatas (APP)/KWH meter.

Ada lusinan alat penambangan di toko. Listrik dari tiang digunakan untuk menggerakkan puluhan peralatan pertambangan. Membanggakan, UMSU Peringkat I PTS Terbanyak Lolos Pimnas 2023

Karena alat ini harus aktif 24 jam, kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Cristanto, Selasa, 19 September 2023.

Satu alat membutuhkan daya/mesin sebesar 3000 watt. Diduga pelaku sengaja menyambungkan kabel JTR ke sistem toko untuk menghindari pembayaran tagihan listrik yang tinggi.

“Yang bersangkutan melakukan (pencurian energi) untuk mengatur penambangan cryptocurrency. Alat ini membutuhkan tegangan atau listrik yang besar, sehingga dia mencurinya, menyalahgunakannya, atau mengambil listriknya tanpa izin PLN,” ujarnya.

Ada 24 unit penambangan di toko. Pelaku telah bekerja di sektor pertambangan selama dua bulan. WS menyewa ruang toko seharga $40 juta per tahun. 24 unit penambangan menghasilkan $4-5 juta per minggu. Kerugian yang dialami PLN saat ini sedang dikaji. “Kerusakan masih dikaji.

Awalnya, PLN menerima keluhan warga mengenai seringnya listrik padam. PLN meminta bantuan polisi saat sampai di lokasi.

READ  Gerakan Buku Bacaan Bermutu, Kemendikbudristek-Tanoto Foundation Salurkan 76 Ribu Buku di 12 Kabupaten

“Setelah itu akan ada penyidikan dan penyidikan. Di situ banyak ditemukan pelanggaran, misalnya beberapa kabel yang tidak berada di jalan raya, melainkan langsung dari jalan raya ke sebagian rumah atau di pertokoan,” jelasnya. .

Pegawai PLN menemukan kabel yang tersambung ke tiang lampu. Kabel tersebut harus melewati meteran atau peralatan yang khusus disediakan oleh PLN.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan bersama petugas dari Bagian Polisi dan Bareskrim. Curi Listrik PLN Buat Tambang Crypto, Mahasiswa di Depok Terancam 7 Tahun Penjara

BS didakwa berdasarkan pasal 51 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. “Ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya.

Baca artikel edukasi menarik lainnya di link ini. Universitas Prasetiya Mulya sambut baik kolaborasi kecerdasan buatan manusia dengan wisuda Universitas Prasetiya Mulya sambut lulusannya memasuki era baru kolaborasi kecerdasan buatan (AI) dan mesin melalui wisuda gelar. VIVA.co.id 10 Desember 2023

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *