Bolehkan Daging Kurban Diberikan Kepada Non-Muslim? Ini Penjelasan Buya Yahya

Selamat datang Sobat Togel Gajahtoto di Website Kami! : Bandar togel online terpercaya Indonesia Nomor #1 menang berapapun pasti di bayar !!

Jakarta – Tradisi kurban sudah menjadi bagian dari perayaan Idul Adha di kalangan umat Islam di seluruh dunia. Mungkin masih banyak orang yang bertanya-tanya apakah daging kurban Idul Adha diberikan kepada non-Muslim? Bolehkan Daging Kurban Diberikan Kepada Non-Muslim? Ini Penjelasan Buya Yahya

Menanggapi pertanyaan tersebut, salah satu ulama kenamaan Indonesia bernama Buya Yahya menjelaskan apakah daging kurban diberikan kepada non-Muslim atau tidak. Gulir ke bawah untuk melihat artikel selengkapnya. Pemilihan Rektor ITS, Ini Daftar 5 Bacarek Terpilih

Menurut Buya Yehya, Islam tidak mengajarkan umatnya untuk membenci. Adapun mengenai kurban, di madzhab Imam Syafi’i terdapat perpecahan dan orang-orang kafir terbagi menjadi dua golongan, yaitu kafir Harbi dan kafir dzimmi.

Kafir Harbi adalah mereka yang menentang Islam, dan Kafir Zammi hidup berdampingan dengan umat Islam. Oleh karena itu, daging kurban tidak diberikan kepada non-Muslim, melainkan dapat diberikan kepada non-Muslim yang berpegang teguh pada agama Islam.

Buya Yahya dalam pidatonya pada Jumat (30/06/2023) di channel Al-Bahjah mengatakan: Islam tidak mengajarkan kebencian.

“Pertama-tama, orang-orang kafir itu tergolong dhimmi atau harbis. Kalau orang-orang kafir itu memusuhi Islam, kita tidak bisa mencintainya, tapi kalau orang-orang kafir di pihak kita bukan Islam, Yahudi, Nasrani, Hindu, Budha dari kiri dan kanan. kiri. Kanan, kita baik-baik saja ya,” jelasnya. .

Dalam mazhab Imam Syafi’i juga dijelaskan bahwa non-Muslim tidak wajib mengucapkan sumpah. Sementara itu, kurban sunnah juga dipersembahkan kepada non-Muslim.

Menantu perempuan Yahya berkata: “Bagi orang-orang ini, telah diperhatikan dalam mazhab Imam Syafi’i bahwa jika kambing wajib diambil sumpahnya, maka tidak boleh, tetapi jika kambing itu sunnah, maka boleh. “

READ  Astra Resmikan Kampus Baru ASTRAtech

“Tetapi sebagian besar ulama mengatakan boleh saja, namun hukumnya hanya makruh. Makruh bukanlah sesuatu yang haram, jika melihat pentingnya solidaritas yang harus dijalin dalam kehidupan bertetangga, maka makruh bukanlah sesuatu yang haram.”

Dengan demikian, sesuai dengan yang terjadi pada hari raya Idul Adha, daging kurban dibolehkan bagi non muslim, namun bagi golongan kafir seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Bolehkan Daging Kurban Diberikan Kepada Non-Muslim? Ini Penjelasan Buya Yahya

Oleh karena itu, jangan sampai tetangga yang beragama Nasrani melihat darah kambing dan menerima sebagiannya. Cintai kekosongan, tutupnya. Anis yakin basis popularitas Prabowo Subianto akan kembali pada Pilpres 2024. Dimana Prabowo kembali tampil sebagai calon presiden, sebagai calon presiden pada pemilu presiden. VIVA.co.id 14 Desember 2023

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *