Yang Punya Mobil atau Motor Bekas Bebas Pusing Sampai Akhir Tahun

Sugeng rawuh Sobat Togel Gajahtoto di Portal Ini! : Bandar togel online terpercaya Indonesia Nomor #1 menang berapapun pasti di bayar !!

JAKARTA, 13 Oktober 2023 – Untuk membeli mobil bekas atau bekas, biasanya konsumen harus merogoh kocek lagi untuk mengurus biaya transfer. Yang Punya Mobil atau Motor Bekas Bebas Pusing Sampai Akhir Tahun

Proses pergantian nama sendiri merupakan proses perpindahan kepemilikan dari pemilik lama ke pemilik baru. Jika Anda mengikuti prosedur ini, ‘mount’ yang Anda beli akan resmi menjadi milik pribadi Anda. Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta dan Tangsel Minggu 26 November 2023

Nah, baru-baru ini Pemprov DKI Jakarta menggratiskan biaya balik nama kendaraan bermotor untuk pengiriman kedua dan selanjutnya.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2023 tentang insentif pajak daerah berupa bea masuk nol persen terhadap BBNKB untuk penyerahan kedua dan penyerahan selanjutnya.

Retribusi ini diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan kepada Wajib Pajak melalui koordinasi sistem informasi perpajakan daerah, demikian keterangan pada Jumat, 13 Oktober 2023, dikutip VIVA Otomotiv.

Aturan tersebut diterapkan dalam upaya penertiban data kepemilikan kendaraan dan mendorong wajib pajak untuk membebaskan biaya balik nama kendaraan.

Dalam keterangannya lebih lanjut ditulisnya, BBNKB untuk penyerahan kedua dan selanjutnya merupakan biaya yang dikenakan atas pengalihan hak kepemilikan kendaraan bermotor yang telah terdaftar sesuai norma hukum dan memenuhi kewajiban membayar BBNKB untuk penyerahan pertama. , baik di dalam maupun di luar provinsi DKI Jakarta.

“Kami berharap dapat membantu Anda berhemat namun tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian pernyataan tersebut. Yang Punya Mobil atau Motor Bekas Bebas Pusing Sampai Akhir Tahun

READ  403

Bagi pemilik mobil atau motor bekas, insentif ini berlaku hingga akhir tahun 2023. Pajak Rokok Elektronik Resmi Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Kemenkeu: Demi Keadilan, Kementerian Keuangan (KMENK) resmi mengenakan Pajak Rokok Elektronik (REL) pada 1 Januari 2024 VIVA.co.id pada tanggal 30 Desember 2023

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *