Presiden Akan Tetapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi

Welcome Sobat Togel Gajahtoto di Website Kami! : Bandar togel online terpercaya Indonesia Nomor #1 menang berapapun pasti di bayar !!

Suara.com – Menteri Informasi dan Komunikasi (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan kantor yang membidangi perlindungan data pribadi akan ditunjuk dan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo. Presiden Akan Tetapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi

Kantor Perlindungan Data Pribadi merupakan salah satu cabang kekuasaan eksekutif yang dipimpin dan diangkat oleh Presiden, kata Plate usai peluncuran Pencapaian Kinerja Presiden Joko Widodo-Maruf Amin Tahun 2022 di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (20). . /10/2022). Twitch Bakal Setop Bisnis di Korsel Per Februari 2024, Ini Sebabnya

Tugas dan tanggung jawab kantor ini, kata Plate, akan dijelaskan lebih rinci dalam aturan turunan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang Dapat Menjadi Presiden atau Wakil Presiden.

Pemerintah saat ini, kata Plate, sedang menyiapkan peraturan turunan dan terkait perusahaan perlindungan data pribadi untuk menerapkan UU PDP.

Plate mengatakan masyarakat patut bersyukur atas disahkannya UU PDP oleh DPR dan ditandatangani Presiden Jokowi.

“Kita patut mengapresiasi Indonesia yang memiliki kunci perlindungan data sebagai pedoman dalam melindungi data pribadi,” ujarnya.

Berdasarkan salinan UU PDP yang diunggah ke Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg), layanan perlindungan data pribadi diatur dalam pasal 58 hingga 60.

Sesuai Pasal 58, lembaga ini yang melaksanakan penyelenggaraan perlindungan data pribadi dan bertanggung jawab kepada presiden.

Menurut Pasal 59 UU PDP, kantor ini bertugas menetapkan dan memutuskan kebijakan dan rencana perlindungan data pribadi untuk menjadi pedoman bagi subjek data pribadi, pengontrol data pribadi, dan pengolah data pribadi.

READ  WatsonX, Platform Data dan AI dari IBM untuk Dorong Perkembangan Bisnis

Perusahaan ini juga akan melaksanakan tugas-tugas administratif terkait dengan pelaksanaan perlindungan data pribadi, pelaksanaan hukum administratif terhadap pelanggaran undang-undang ini, dan pelaksanaan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Presiden Akan Tetapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi

Dengan demikian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 UU PDP, lembaga ini berwenang menetapkan dan menetapkan kebijakan di bidang perlindungan data pribadi, memantau pelaksanaan peraturan data pribadi, dan mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran data pribadi. perlindungan. pengontrol dan/atau pemroses data pribadi.

Selain itu, kantor ini juga mempunyai wewenang untuk membantu aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan data pribadi sebagaimana tercantum dalam UU PDP dan asosiasi tersebut bekerja sama dengan otoritas perlindungan data negara lain dalam rangka penyelidikan dugaan pelanggaran. perlindungan terbatas terhadap data pribadi. [Diantara]

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *