Emang Golput Bisa Dipenjara?

Sugeng rawuh Sobat Togel Gajahtoto di Website Kami! : Bandar togel online terpercaya Indonesia Nomor #1 menang berapapun pasti di bayar !!

Suara.com – Menjelang Pemilu 2024, banyak yang ingin golput. Tentu saja hal ini didasari oleh berbagai alasan. Emang Golput Bisa Dipenjara?

Pada saat yang sama, banyak pembicaraan mengenai seruan untuk menahan diri, yang dapat berujung pada hukuman. Salah satunya memuat akun X milik @polresjogja.

“Menurut UU no. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 515, ternyata golput dalam pemilu dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta kawan Polri, ”pemilik akun. menulis. Aktivis Lingkungan di Italia Tumpahkan Pewarna Hijau ke Kanal Venesia, Kecewa atas Kinerja COP28

Namun, unduhan tersebut telah dihapus. Setelah menjadi pusat perhatian netizen. Begitu pula dengan banyak netizen yang masih beranggapan jika mereka abstain dan mendorong orang lain untuk abstain, maka mereka juga akan masuk penjara.

Jadi, apakah pernyataan di atas benar? Berikut ulasannya.

Pantang adalah hak politik, bukan kejahatan

Seruan ICJR untuk abstain digunakan ketika seseorang yang mempunyai hak pilih dalam suatu pemilu memutuskan untuk tidak menggunakan hak pilihnya terhadap salah satu calon dalam pemilu tersebut. Banyak orang yang kemudian berpendapat bahwa hal tersebut tidak dapat dibenarkan atau bahkan melanggar hukum. Padahal, menurut ICFTU, memilih atau tidak memilih, keduanya merupakan bagian dari hak politik warga negara.

Hal ini juga diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul, menyatakan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya, menurut cara yang ditentukan oleh undang-undang. Salah satu bentuk turunan dari hak tersebut antara lain hak untuk menyatakan pilihan politik dalam pemilihan umum bagi warga negara yang ditunjuk dalam pemilihan tersebut sebagai kategori pemilih.

READ  Jessica Mila Rayakan Natal Pertama sebagai Istri, Bahagia dan Hangat Bersama Keluarga Yakup Hasibuan

Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), khususnya pada Pasal 198 ayat (1), menyebutkan bahwa warga negara Indonesia yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun ke atas pada hari pemungutan suara, sudah menikah atau telah menikah , hak atas pilihan Anda.

Jadi, ada dua perspektif yang mungkin terkait dengan sikap terhadap pantang. Pertama, jika memilih pada hakikatnya merupakan hak yang boleh atau tidak dapat dilaksanakan oleh pemiliknya, maka abstinensi dapat diartikan sebagai pilihan untuk tidak menggunakan hak tersebut. Kedua, jika kita kembali ke ketentuan UUD 1945, pernyataan abstain seseorang dapat ditafsirkan sebagai bagian dari hak warga negara untuk menyatakan pendapat, yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945 yang dikutip di atas.

Jadi pantang sama sekali bukan pelanggaran hukum. Karena tidak ada satu pun aturan hukum yang dilanggar.

Penundaan adalah melawan hukum jika dimotivasi oleh janji

Satu-satunya cara untuk menghukum seseorang karena suatu hal adalah dengan menggunakan Pasal 515 UU No. 7 Oktober 2017 tentang pemilihan umum. Emang Golput Bisa Dipenjara?

“Setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau benda lain kepada pemilih pada waktu pemungutan suara untuk mencegahnya menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta tertentu dalam suatu pemilu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak dapat digunakan lagi. tidak valid. dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00. (tiga puluh enam juta rupee).”

Dalam pasal tersebut, ICJR juga berpendapat bahwa sanksi yang tercantum dalam pasal di atas hanya membatasi mereka yang dapat dihukum. Hanya mereka yang mendorong orang lain untuk golput di hari pemilu, menjanjikan sesuatu berupa uang atau materi.

READ  Heboh Isu Malpraktik, Klinik Alifa Tasikmalaya Juga Diduga Sembarangan Kasih Dosis Obat ke Anak Sakit

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *