Dua Kampus di NTB Ditemukan Potong Beasiswa Mahasiswa hingga Rp5,7 Miliar

Selamat datang Sobat Togel Gajahtoto di Website Kami! : Bandar togel online terpercaya Indonesia Nomor #1 menang berapapun pasti di bayar !!

VIVA Edukasi – Temuan Ombudsman RI, perwakilan NTB dari dua kampus di NTB mengurangi beasiswa mahasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjadi Rp 5,7 miliar. Itu terjadi mulai Maret 2022. Dua Kampus di NTB Ditemukan Potong Beasiswa Mahasiswa hingga Rp5,7 Miliar

Arya Viguna, Asisten Kepala Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTB mengatakan, pemotongan tersebut sudah menjadi perhatian Ombudsman sejak lama. Berbekal kewenangannya, Ombudsman berhasil mengembalikan dompet tersebut kepada penerimanya yang sah. Gerakan Buku Bacaan Bermutu, Kemendikbudristek-Tanoto Foundation Salurkan 76 Ribu Buku di 12 Kabupaten

“Ombudsman NTB RI menghemat dana dari pemotongan beasiswa KIP pelajar Rp. 5.756.300.000. Diketahui potongan beasiswa KIP mahasiswa masing-masing sebesar Rp 3.877.800.000 dari universitas di Lombok Tengah — dan Rp 1.878.500.000,- dari universitas di Mataram,- katanya, Senin 29 Mei 2023.

Sudah menjadi kebiasaan kampus untuk mengeluarkan kebijakan yang menyatakan bahwa mahasiswa pemegang KIP belum membayar uang sekolahnya.

Ia mengatakan, pengurangan pemberian beasiswa KIP kepada mahasiswa yang dulunya bernama beasiswa Bidikmisi jelas merupakan tindakan yang menyimpang. “Perguruan Tinggi dilarang mengurangi beasiswa KIP kuliah dengan dalih apapun,” ujarnya.

Berdasarkan penelusuran Ombudsman RI NTB, pihak kampus telah menetapkan sejumlah biaya pendidikan bagi mahasiswa penerima beasiswa KIP. Biaya kuliah dipotong dari Dana Beasiswa KIP Perguruan Tinggi.

Dikatakannya, dengan kebijakan kampus ini, mahasiswa harus membayar biaya kuliah sekaligus memotong beasiswa mahasiswa.

Penyelenggaraan Program Beasiswa KIP Perguruan Tinggi diatur oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tahun 2022 Nomor 10 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Pendidikan Tinggi Indonesia Cerdas. Ketentuan peraturan Sekjen tersebut salah satunya melarang perguruan tinggi memungut biaya tambahan terkait kegiatan pendidikan bagi penerima program KIP Kulia yang berkaitan langsung dengan proses pembelajaran.

READ  10 Universitas Terbaik di Indonesia Versi UI GreenMetric 2023, Undip Ungguli UGM dan IPB

Arya menjelaskan, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 10 telah mengatur berbagai komponen biaya pendidikan yang dapat dibebankan kepada mahasiswa tahun 2022. Namun melakukan pembayaran dengan memotong biaya beasiswa KIP kepada mahasiswa dilarang.

“Saat ini Ombudsman RI NTB sedang mengawal proses pengembalian dana kepada seluruh mahasiswa penerima di masing-masing universitas,” ujarnya. Dua Kampus di NTB Ditemukan Potong Beasiswa Mahasiswa hingga Rp5,7 Miliar

Selain itu, Ombudsman RI NTB ingin perguruan tinggi yang menyelenggarakan program beasiswa biaya KIP harus mematuhi ketentuan yang berlaku. Peta permasalahan sosial di 13 desa Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung Garut, dimana mahasiswa program studi Rehabilitasi Sosial (Poltekesos) Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung berhasil memetakan permasalahan sosial selama praktik di Garut. VIVA.co.id 12 Desember 2023

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *